ARTIKEL TEKNOLOGI INFORMASI KESEHATAN
Sistem Informasi Manajemen
Keperawatan
- Pengertian
Sistem Informasi Keperawatan
Sistem informasi keperawatan adalah kombinasi ilmu komputer, ilmu informasi
dan ilmu keperawatan yang disusun untuk memudahkan manajemen dan proses
pengambilan informasi dan pengetahuan yang digunakan untuk mendukung
pelaksanaan asuhan keperawatan (Gravea & Cococran,1989 dikutip oleh Hariyati, RT., 1999)
Sedangkan menurut ANA (Vestal, Khaterine, 1995 dikutip oleh Hariyati, RT., 1999) sistem informasi
keperawatan berkaitan dengan legalitas untuk memperoleh dan menggunakan data,
informasi dan pengetahuan tentang standar dokumentasi, komunikasi,
mendukung proses pengambilan keputusan, mengembangkan dan mendesiminasikan
pengetahuan baru, meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi asuhan
keperawaratan dan memberdayakan pasien untuk memilih asuhan kesehatan yang
diiinginkan. Kehandalan suatu sistem informasi pada suatu organisasi terletak
pada keterkaitan antar komponen yang ada sehingga dapat dihasilkan dan
dialirkan menjadi suatu informasi yang berguna, akurat, terpercaya, detail,
cepat, relevan untuk suatu organisasi.
- Fungsi
Sistem Informasi Keperawatan
Konseptual model dalam sistem informasi keperawatan berdasarkan 4 fungsi
utama dalam praktik keperawatan klinik dan administratif:
·
Proses perawatan pasien
·
Proses managemen bangsal
·
Proses Komunikasi
·
Proses Pendidikan dan Penelitian
- Peran
Serta Pendidikan Keperawatan dalam Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
Keperawatan.
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia berkontribusi terhadap
pengembangan sistem informasi manajemen keperawatan. Fakultas ilmu keperawatan
UI telah memiliki soft ware asuhan keperawatan, dan baru-baru ini telah
menciptakan soft ware asuhan
keperawatan berbasis masyarakat di PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT(PUSKESMAS).
Di Amerika Serikat seorang perawat yang akan mengoprasikan sistem informasi
keperawatan harus mendapatkan
sertifikasi dari American Nurses
Credentialing Central. Seorang praktisi keperawatan yang berwenang
menggunakan sistem informasi harus bergelar sarjana keperawatan atau magister
keperawatan dengan kekhususan informatika, dengan kualifikasi berpraktik
sebagai Registered Nurse selama dua tahun penuh, selama 30 jam mengikuti
pendidikan berkelanjutan di unit yang menggunakan sistem informatika, dan
berpraktik selama minimal 2000 jam dalam keperawatan yang berhubungan dengan
sistem informasi keperawatan atau
minimal menyelesaikan 12 semester kredit pembelajaran pada program sistem informasi keperawatan.
Sumber:
www.fik.ui.ac.id